Sebelum mengajukan pinjaman online, salah satu hal terpenting yang harus dilakukan adalah mengecek legalitas pinjol.
Jangan langsung percaya hanya karena sebuah aplikasi terlihat profesional atau menawarkan pinjaman dengan proses cepat. Aplikasi yang tersedia secara online belum tentu menjadi jaminan bahwa layanan tersebut aman digunakan.
Lalu, bagaimana cara mengecek legalitas pinjol di Indonesia?
Berikut panduan sederhananya.
1. Cek Daftar Pinjol Berizin di Website Resmi OJK
Langkah pertama adalah memeriksa apakah penyedia pinjaman online tersebut terdaftar dalam direktori resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyediakan informasi mengenai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang umum dikenal sebagai fintech lending/pinjol.
Daftar ini dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, sebaiknya selalu gunakan direktori terbaru saat melakukan pengecekan.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin.
2. Cocokkan Nama Aplikasi dan Nama Perusahaan
Jangan hanya mencari nama aplikasi.
Beberapa layanan menggunakan nama aplikasi yang berbeda dengan nama badan atau perusahaan penyelenggaranya.
Saat melakukan pengecekan, perhatikan:
- Nama aplikasi
- Nama perusahaan
- Website resmi
- Sistem elektronik yang digunakan
Pastikan informasi yang Anda temukan sesuai dengan data dalam sumber resmi.
Jika namanya berbeda atau membingungkan, jangan langsung melanjutkan proses pinjaman.
3. Periksa Informasi di Website atau Aplikasi
Penyelenggara LPBBTI memiliki kewajiban untuk mencantumkan sejumlah informasi dalam sistem elektroniknya, termasuk nama penyelenggara, nama sistem elektronik, serta informasi bahwa penyelenggara berizin dan diawasi OJK. Informasi risiko juga harus ditampilkan dengan jelas kepada pengguna.
Karena itu, sebelum meminjam, periksa apakah tersedia:
- Nama perusahaan
- Informasi layanan
- Syarat dan ketentuan
- Informasi risiko
- Kontak perusahaan
- Kebijakan yang relevan
Jika identitas perusahaan sulit ditemukan, Anda perlu lebih berhati-hati.
4. Hubungi Kontak OJK Jika Masih Ragu
Jika Anda menerima tawaran pinjaman dan masih ragu mengenai legalitasnya, Anda dapat melakukan konfirmasi melalui Kontak OJK 157.
Berdasarkan informasi resmi OJK, masyarakat dapat menggunakan:
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
OJK menyebut kanal tersebut dapat digunakan untuk mengecek status izin penawaran produk atau jasa keuangan yang diterima masyarakat.
5. Jangan Percaya Hanya karena Ada Logo OJK
Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah langsung percaya karena sebuah aplikasi atau website memasang logo OJK.
Logo dapat saja digunakan tanpa izin.
Karena itu, jangan hanya melihat:
โTerdaftar dan diawasi.โ
Lakukan pengecekan sendiri melalui sumber resmi.
Jangan percaya pada klaim. Verifikasi informasinya.
6. Waspadai Link dan Pesan Mencurigakan
Hati-hati jika Anda menerima pesan seperti:
โPinjaman Anda sudah disetujui.โ
Padahal, Anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
Atau:
โKlik link ini untuk mendapatkan pinjaman cepat.โ
Jangan langsung mengklik link tersebut.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi.
Checklist Sebelum Menggunakan Pinjol
Sebelum menekan tombol Ajukan Pinjaman, pastikan Anda sudah melakukan hal berikut:
- Mengecek legalitas melalui sumber resmi.
- Mencocokkan nama aplikasi dan perusahaan.
- Memeriksa website resmi.
- Membaca syarat dan ketentuan.
- Memahami bunga dan biaya.
- Menghitung total pembayaran.
- Memastikan kemampuan membayar.
Ingat, pinjol legal tetap merupakan pinjaman. Legalitas tidak berarti Anda boleh meminjam tanpa perhitungan.
Kesimpulan
Cara paling aman untuk mengecek legalitas pinjol adalah dengan melakukan verifikasi melalui sumber resmi OJK.
Jangan hanya percaya pada:
- Iklan
- Logo
- Ulasan aplikasi
- Pesan WhatsApp
- Penawaran pinjaman cepat
Jika masih ragu, jangan terburu-buru memberikan data pribadi atau mengajukan pinjaman.
Prinsip sederhananya adalah:
Cek legalitasnya, pahami ketentuannya, hitung kemampuan membayar, baru ambil keputusan.



